Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawal Pemilu 2024 Jurdil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Sampaikan Amicus Curiae ke MK

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |08:22 WIB
Kawal Pemilu 2024 Jurdil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Sampaikan Amicus Curiae ke MK
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kajian-kajian IALA juga secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan dan/atau keyakinan publik atas sistem pemerintahan sipil apabila ada upaya atau tindakan hukum yang diambil dari pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu Republik Indonesia secara langsung dan tidak langsung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

"Pada studi komparatif ini kami mempergunakan berbagai kasus dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. Beberapa kasus yang kami gunakan antara lain Bush v. Gore, 531 U.S. 98 (2000), Chevron U.S.A., Inc. v. Natural Resources Defense Council, Inc., 467 U.S. 837 (1984), Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483 (1954), Dred Scott v. Sandford, 60 U.S. 393 (1857), dan lain sebagainya," ujarnya.

Melalui Amicus Curiae ini, IALA percaya bahwa MK dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia, dan berharap agar MK dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement