Atas perbuatannya, MH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam mendekam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. "Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.