Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar di Bekasi, Polisi Sita 10 Kg Sabu dari Cina

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |16:58 WIB
Beredar di Bekasi, Polisi Sita 10 Kg Sabu dari Cina
Bandar Sabu Ditangkap Polisi/Foto: MNC Portal
A
A
A

Atas perbuatannya, MH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam mendekam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. "Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement