Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Celurit di Tengah Jalan, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 21 April 2024 |18:01 WIB
 Bawa Celurit di Tengah Jalan, Dua Remaja Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Saat melintas di lampu merah, kelompok ini berpapasan dengan anggota kemudian dilakukan pengejaran," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).

Dalam pengejaran tersebut, kata Dennis, petugas mengamankan kedua pelaku berikut tiga buah sajam. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.

Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RAP dan BS dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement