"Saat melintas di lampu merah, kelompok ini berpapasan dengan anggota kemudian dilakukan pengejaran," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
Dalam pengejaran tersebut, kata Dennis, petugas mengamankan kedua pelaku berikut tiga buah sajam. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.
Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RAP dan BS dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
(Awaludin)