Dia mengimbau bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara.
Namun demikian, penyampaian pendapat harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
"Tidak lupa Kapolres menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis,"tandasnya.
(Fahmi Firdaus )