Sebelum penganiayaan itu terjadi, FT terlibat adu mulut dengan FR, sehingga MA kesal dan menempeleng korban, kemudian menendang di bagian tulang rusuk dan ulu hati korban serta mencekik FT hingga pingsan.
"Selang beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi," ungkapnya.
Andi Reza menambahkan, malam itu, korban langsung dibawa ke rumah duka di Makassar oleh pelaku. Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi karena curiga dengan kondisi korban yang penuh luka.
Polisi kata dia, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekan korban lalu menangkap pemilik kafe tersebut " Motif penganiayaan berat itu hanya persoalan sepele," ujarnya.
Pelaku MA kata dia, kesal kepada korban karena sering berbohong dan mengabaikan kebersihan rumah. "Sementara tersangka FR, marah karena korban sering menggunakan baju miliknya," tuturnya.
Sementara itu, pelaku MA mengakui perbuatannya menganiaya korban. Saat itu kata dia, korban sempat sadarkan diri, dan beraktivitas. Namun, beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak di kamar mandi.
"Kami langsung menghubungi orangtuanya di Makasar.
Dengan dalih kata dia, korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. "Karena permintaan orang tuanya, Korban langsung diantar ke rumah duka di Makassar," ujarnya.
Andi Reza mengatakan, atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau pasal 38 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.