SIMALUNGUN - Polisi menangkap HG alias Haryo, mantan Pangulu (Kepala Desa) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Haryo ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana desa di Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. Dimana berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, terdapat kerugian negara sebesar Rp 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Untuk Nagori Purwodadi, alokasi dana desa pada tahun 2021 senilai Rp. 697.016.000. Namun mereka hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.
"Tersangka HG ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa siang, 23 April 2024 kemarin. Dia ditangkap asal dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4/2024).
Dalam proses penangkapan, personel Polisi yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Nagori
Menurut Ghulam penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif," tegasnya.
Ghulam menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan. Guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.
Ghulam juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.
"Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," tegasnya.