Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa di Simalungun Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |16:54 WIB
Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Desa di Simalungun Ditangkap
Eks Kades di Simalungun ditangkap polisi (foto: dok ist)
A
A
A

SIMALUNGUN - Polisi menangkap HG alias Haryo, mantan Pangulu (Kepala Desa) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Haryo ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana desa di Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. Dimana berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, terdapat kerugian negara sebesar Rp 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Untuk Nagori Purwodadi, alokasi dana desa pada tahun 2021 senilai Rp. 697.016.000. Namun mereka hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

"Tersangka HG ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa siang, 23 April 2024 kemarin. Dia ditangkap asal dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4/2024).

Dalam proses penangkapan, personel Polisi yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Nagori

Menurut Ghulam penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif," tegasnya.

Ghulam menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan. Guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.

Ghulam juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

"Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," tegasnya.

Menurut beliau, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah," tegas Ghulam.

Ghulam, mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Beliau berharap agar kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

"Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga," tutur Ghulam.

Sebagai tanggung jawab bersama, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement