BOSTON – Seorang mahasiswa China atau Tiongkok di Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan karena menguntit dan mengancam seorang mahasiswi Tiongkok yang memasang brosur pro-demokrasi di kampus.
Selebaran tersebut, yang dipasang di Berklee College of Music di Boston pada akhir tahun 2022, berbunyi: "Kami menginginkan kebebasan. Kami menginginkan demokrasi, kami ingin mencintai, mendukung rakyat Tiongkok."
Sebagai tanggapan, Xiaolei Wu pun membalas jika dia akan memotong tangan wanita itu. Seorang hakim federal telah memerintahkan agar remaja berusia 26 tahun itu dideportasi setelah menjalani hukumannya.
“Apa yang dilakukan Wu dalam mempersenjatai sifat otoriter Republik Rakyat Tiongkok untuk mengancam wanita ini sungguh sangat meresahkan,” kata Jodi Cohen, yang memimpin Divisi Biro Investigasi Federal (FBI) di Boston yang menyelidiki kasus tersebut, dikutip BBC.
Selebaran pro-demokrasi dipasang pada akhir Oktober 2022 ketika terjadi gelombang aktivisme di kalangan masyarakat Tiongkok di luar negeri.
Pengadilan mendengar bahwa Wu, yang belajar musik jazz di universitas tersebut, berkomunikasi langsung dengan korbannya melalui email dan platform media sosial seperti WeChat dan Instagram.
Kantor Kejaksaan AS di Massachusetts pada Rabu (24/4/2024) melaporkan, bahwa pria ini telah memberi tahu pihak berwenang Tiongkok tentang tindakannya dan bahwa badan keamanan publik Tiongkok akan “menyapa” keluarga korban.
Dia juga mencoba melacaknya dan secara terbuka memposting alamat emailnya, dengan harapan orang lain akan melecehkan korban secara online.
Wu didakwa pada Desember 2022. Selama masa hukumannya pada bulan Januari tahun ini, Penjabat Jaksa AS Joshua S. Levy mengatakan bahwa ancaman kekerasan yang dilakukan Wu untuk menanamkan rasa takut pada korbannya dan orang lain yang mungkin ingin berbicara menentang pemerintah Tiongkok.
“Kantor kami dan Departemen Kehakiman tidak akan mentolerir upaya intimidasi dan ancaman terhadap orang-orang untuk menekan hak Amandemen Pertama mereka. Sensor dan kampanye penindasan tidak akan pernah ditoleransi di sini,” katanya.
Di AS, tuduhan cyberstalking dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara, tiga tahun pembebasan dengan pengawasan, dan denda hingga USD250.000.
Hukuman yang sama berlaku untuk tuduhan transmisi komunikasi yang mengancam antar negara bagian.
(Susi Susanti)