Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2024 |05:58 WIB
Bela Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo: Terdakwa Orang Kecil dan Lemah
RPA Perindo bela Nursiyah korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan (Foto: MPI)
A
A
A

Amriadi menyebutkan ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja. Untuk itu pada 2 Mei pihaknya meminta majelis hakim di persidangan dapat menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak terkait lainnya.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pledoi itu, di mana ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pledoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," pungkas Amriadi Pasaribu.

Sebagaimana diketahui, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berlambang Rajawali mengembangkan sayap telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bernomor urut 16 dalam kertas suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.

Partai Perindo memiliki nilai dan visi pergerakan merangkul anak-anak muda agar bisa produktif, solutif, modern, bersih berintegritas, peduli dan turun langsung ke masyarakat demi Indonesia maju dan sejahtera.

Partai Perindo selama ini dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement