"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
(Salman Mardira)