Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembuat Ganja Sintetis Pinaca di Bogor Belajar Online, Beli Bahan Baku dari China Pakai Kripto

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |19:19 WIB
Pembuat Ganja Sintetis Pinaca di Bogor Belajar <i>Online</i>, Beli Bahan Baku dari China Pakai Kripto
Pengungkapan kasus ganja sintetis. (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement