Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Bahaya Ganja Sinte Pinaca, Penggunanya Jadi Seperti Monster

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |19:52 WIB
Polisi Ungkap Bahaya Ganja Sinte Pinaca, Penggunanya Jadi Seperti Monster
Pengungkapan kasus ganja sintetis. (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba berinisial F, S, H, B, dan GBH.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement