Pelaku diduga mengetahui bahwa korban membawa uang milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan korban juga diduga menyetubuhi korban.
"Korban sempat di tubuhi, diambil duitnya. Duit kantor yang mau di setor ke bank," jelasnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di koper ditemukan di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP,” Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald.
(Awaludin)