JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta agar memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat program penonaktifan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/5/2024) di Balai Kota DKI Jakarta di Jakarta Pusat.
"Terkait dengan rencana penonaktifan terhadap 92.493 ΚΤΡ DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan pelaksanaannya didasarkan kepada data yang valid dan terverifikasi dan menyediakan pusat pengaduan khusus bagi penduduk yang terdampak sehingga setiap permasalahan yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas," ujar Prasetio Edi.
BACA JUGA: