Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Butir Ekstasi Berkedok Sparepart dan Bingkisan Kado

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |15:30 WIB
 Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Butir Ekstasi Berkedok <i>Sparepart</i> dan Bingkisan Kado
Polri gagalkan penyelundupan pil ekstasi
A
A
A

Dari hasil mapping dan analisis, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

"Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi," katanya.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya, dengan satu orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

"Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," katanya.

Rusman menjelaskan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi, sementara 6 tersangka dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement