Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pj Gubernur Sebut Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Banyak Berpengaruh Kurangi Kemacetan di Jakarta

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |11:25 WIB
 Pj Gubernur Sebut Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Banyak Berpengaruh Kurangi Kemacetan di Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (foto: dok MPI)
A
A
A

ada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement