Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Camat di Samosir Masuk Penjara, Terjerat Korupsi Pembukaan Lahan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |04:18 WIB
Mantan Camat di Samosir Masuk Penjara, Terjerat Korupsi Pembukaan Lahan
Mantan camat di Samosir terjerat korupsi pembukaan lahan (Foto : Istimewa)
A
A
A

Perbuatan Mangindar melanggar ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kala itu, tahun 2000, Mangindar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Ia meminta ke Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon, agar menindaklanjuti soal pemberian areal yang dicadangkan kepada masyarakat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, yang saat itu masih menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tobasa.

Ide soal areal itu awalnya datang dari Bupati Taput, Lundu Panjaitan, yang menyatakan akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang di sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian pada tahun 1992. Saat itu Kecamatan Harian masih berada di bawah administrasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Rencananya areal itu ingin dijadikan sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar hutan lindung. Selain itu juga sebagai areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Namun Lundu belum merealisasikan janji itu hingga tahun 1998. Berangkat dari situ lah Mangindar kemudian mengajukan ke Sahala agar rencana itu ditindaklanjuti.

Sahala pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang melalui SK Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002. Di dalam tim itu, Mangindar ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

Mangindar menjelaskan kepada pihak yang ada di tim bahwa areal yang dicadangkan bukan masuk kawasan Hutan Lindung melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Mangindar meyakinkan tim itu dengan menunjukkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tele Hariara Pintu yang sebenarnya belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang.

Padahal terdakwa mengetahui areal yang dicadangkan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 pada 27 Desember 1982. Selanjutnya BPN Tobasa melakukan pengukuran tanah yang dibagikan ke masyarakat dengan penunjukan oleh masing-masing masyarakat dan Kades Partungko Naginjang, Bolusson.

Untuk memudahkan seleksi permohonan masyarakat, Bolusson membagi masyarakat menjadi VII kelompok. Selanjutnya, Sahala menerbitkan SK Bupati Tobasa No 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement