Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Camat di Samosir Masuk Penjara, Terjerat Korupsi Pembukaan Lahan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |04:18 WIB
Mantan Camat di Samosir Masuk Penjara, Terjerat Korupsi Pembukaan Lahan
Mantan camat di Samosir terjerat korupsi pembukaan lahan (Foto : Istimewa)
A
A
A

Di dalam SK ini, ada 350 hektare yang akan dibagi ke masyarakat. Namun ada 116 hektar lagi yang diperuntukkan ke masyarakat kelompok VII dan kepentingan umum. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982, maka ada 234 hektar tanah itu berstatus sebagai kawasan Hutan Lindung. Perihal ini lah yang membuat ada 519 hektar masuk dalam perkara.

Bahwa sejak tahun 2013-2018, berdasarkan SK Bupati Toba Samosir No 281, ada 234 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk masyarakat yang memohon penerbitan SHM.

Salah satunya Bolusson Parungkilon Pasaribu yang mendapat 16 hektar tanah. Ada juga penerima tanah yang bukan penggarap dari Desa Partungko Naginjang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 menyebut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara sebesar Rp32,74 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement