Menurut Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiatmika, keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Minggu 5 Mei lalu sekira pukul 12 siang. Motif tersangka meracuni anak tirinya itu karena sakit hati dengan suaminya yang kerap melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Saat ini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit dengan kodisi mulai membaik. Tersangka ditahan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.