KUPANG - Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, dengan waktu kurang dari sehari atau 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian Panel Listrik AC PDB, Tower BTN Kolhua di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku tersebut berinisial MPK alias Ryan (33), diamankan berdasarkan bukti laporan polisi, nomor: LP/B/57/V/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/ Polda NTT, yang dilaporkan pada Senin, (13/5/2024) sekitar pukul 19.50 WITA.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menuturkan bahwa setelah adanya laporan pencurian yang masuk ke Polsek Maulafa, Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat dari pelaku.
“Sekitar pukul 22.30 WITA setelah terima laporan, Unit Reskrim langsung datangi dan olah TKP, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Dari situ, terungkap identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya dengan alamat Rt 16/Rw.06, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota.
Ia mengatakan bahwa dari rumah pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang juga teknisi di perusahaan PT Indosat itu, dan barang bukti ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.