Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pemuda Begal Payudara Bocah SD di Bandung

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |08:04 WIB
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Bocah SD di Bandung
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Serahkan diri ke polisi

 

Kapolsek menuturkan, keluarga membenarkan pelat nomor kendaran tersebut adalah milik terduga pelaku M Ilham. Penyidik lantas meminta keluarga kooperatif dan segera menghadirkan pelaku.

"Pelaku M Ilham menyerahkan diri ke Polsek Buahbatu bersama keluarga dan didampingi kuasa hukum pada Senin 13 Mei," tutur Kapolsek.

Terancam 15 tahun penjara

Kompol Rizal mengatakan, pelaku M Ilham dijerat Pasal 82 perpu I/ 2016 jo Pasal 76 E Undang-undang Momor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Rizal.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement