Lalu sang anak menyuruh ayahnya berlari meninggalkan korban, tetapi di tengah jalan bertemu dengan saksi.
Kedua tersangka pun melarikan diri dan buron selama satu bulan. Akhirnya, diketahui jika pelaku kembali lagi ke desanya.
"Mendapat informasi tersebut pelaku S akhirnya berhasil diamakan polisi sementara sang anak masih DPO," ujar Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Kamis (16/5/2024).
Pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban yang tak lain tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.