Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Fortuner Arogan Halangi Ambulans di Depok, Bakal Ditindak Tegas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |05:08 WIB
4 Fakta Fortuner Arogan Halangi Ambulans di Depok, Bakal Ditindak Tegas
Fortuner arogan halangi ambulans. (Foto: Ist/Tangkapan layar video viral)
A
A
A

4. Harus Dahulukan Ambulans

Multazam mengatakan ambulans kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement