4. Harus Dahulukan Ambulans
Multazam mengatakan ambulans kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.
"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)