Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Kurir 990 Butir Ekstasi

M Fitriadi , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |18:21 WIB
Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Kurir 990 Butir Ekstasi
Polisi menangkap kurir ekstasi usai menyamar sebagai pembeli (Foto : iNews/Tangkapan Layar)
A
A
A

Barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AA akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement