Barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AA akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.