Kedua, strategi pencegahan korupsi dapat dikatakan belum berjalan maksimal. Sebagai salah satu indikator penting dalam keberhasilan agenda pemberantasan korupsi selain penindakan, kerja pencegahan juga patut menjadi catatan penting.
"Pemerintah sendiri sejatinya memiliki instrumen pencegahan, yakni strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018. Namun, jika melihat kondisi faktual dimana kasus korupsi secara konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, maka strategi pencegahan pemerintah belum memiliki kontribusi yang berarti," ucapnya.
4. ICW Minta Langkah Konkret
Melihat temuan ini, maka ICW meminta adanya langkah konkret untuk memperkuat pengawasan atas segala kegiatan pemerintah guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
"Perbaikan tersebut dapat dimulai dengan melakukan penyempurnaan terhadap sistem manajemen keuangan yang berorientasi pada asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata dia.