Dalam konteks penegakan hukum, ICW menyebut perlu ada upaya dari aparat penegak hukum untuk melakukan optimalisasi pemidanaan yang berorientasi pada pengembalian aset hasil kejahatan.
"Berkaca pada temuan ICW, upaya pemulihan aset sejauh ini belum banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Uraian lebih lanjut akan dijelaskan pada bagian pemetaan berdasarkan jenis korupsi," tuturnya.
(Arief Setyadi )