4. Jadi Babysitter
Bukannya jadi Polwan, korban malah dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum anggota Polri. Kasus ini disebutkan sudah dilaporkan, akan tetapi bertahun-tahun belum diusut dan ditindaklanjuti.
"Tapi, anak saya tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi, melainkan dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa mendapatkan gaji selama setahun," cerita Calim.
Namun, ketika keluarga petani ini kembali mendatangi rumah oknum polisi yang memperkerjakan TR sebagai babysitter di Jakarta, didapati oknum polisi tersebut sudah tidak ada dan telah pindah rumah.
5. Sempat Musyawarah
Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Muncul kesepakatan jika uang sebesar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018 kepada Calim.
Kasus Ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.