Oleh sebab itu menurutnya PT IUM tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.
Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut penawaran lelang tersebut juga dirasa janggal karena hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT IUM. Meskipun diakuinya hal tersebut memang diperbolehkan seusai peraturan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.
"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM, diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat," jelasnya.
"Hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang satu paket saham PT. GBU," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Sugeng mengatakan KSST bersama sejumlah elemen NGO meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut. KPK juga diminta untuk segera menemukan aktor utama dalam kasus tersebut.
"Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.