Pelaku ditangkap
Meskipun sudah berusaha melarikan diri, kedua pelaku berhasil diamankan. Seorang ditangkap di Lobby Apartemen sedangkan satunya ditangkap di Stasiun Gambir.
"Pelaku kedua kabur, anggota kita mengejar. waktu pada saat pengejaran, yang satu diamankan di lobi, yang kedua diamankan di Stasiun Gambir," sambungnya.
Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku AS dan CH dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.