Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Wanita Open BO Dianiaya dan Disekap di Apartemen Jakpus, Berikut Motifnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |07:32 WIB
6 Fakta Wanita Open BO Dianiaya dan Disekap di Apartemen Jakpus, Berikut Motifnya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Pelaku ditangkap

Meskipun sudah berusaha melarikan diri, kedua pelaku berhasil diamankan. Seorang ditangkap di Lobby Apartemen sedangkan satunya ditangkap di Stasiun Gambir.

"Pelaku kedua kabur, anggota kita mengejar. waktu pada saat pengejaran, yang satu diamankan di lobi, yang kedua diamankan di Stasiun Gambir," sambungnya.

Terancam 9 tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku AS dan CH dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement