Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Korban Dugaan Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |23:32 WIB
   RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Korban Dugaan Perbudakan Perusahan Ekspor Ikan
RPA Partai Perindo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah melakukan pendampingan dan advokasi atas korban dugaan perbudakan oleh perusahaan Ekspor ikan di Jakarta Utara. Korban perempuan, N (24), kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena dilaporkan oleh perusahaannya, PT. Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, dengan dugaan tindakan penggelapan dana penjualan ikan karena hak upahnya tidak dibayar.

RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja, terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya yang tidak dibayarkan. Selain hal tersebut, RPA Perindo juga mengupayakan pengajuan pembebasan bersyarat atas N dari Rutan Pondok Bambu.

"RPA Perindo kemarin sudah mengajukan banding atas penahanan N di Rutan Pondok Bambu. Namun karena keluarga sudah pasrah, kini kami mengupayakan pembebasan bersyarat karena N masih memiliki anak kecil," ujar Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, Senin (27/5/2024).

Amriadi menjelaskan baik dari keluarga beserta N, saat ini lebih menghendaki untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Hal ini diupayakan RPA Perindo karena kasus dugaan penggelapan yang disangkakan pada N, dilakukannya karena tidak adanya upah bekerja yang diterimanya dari perusahaannya.

"Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Tetapi korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara," terang Amriadi.

Amriadi pun juga menjelaskan hasil pertemuan mediasi tahap dua yang dilakukan antara RPA Perindo, selaku perwakilan korban, dengan perusahaan PT. Sinar Lautan Terpadu. Pertemuan dilakukan di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement