RPA Perindo menuntut tuntutan ganti rugi korban N atas hak upah dan lemburnya yang selama bekerja tidak dibayarkan.
"Kita menuntut uang kerugian hak upah dari N yakni Rp600 Juta berdasarkan kerugian materil dan imateril. Selain itu gaji dan BPJS yang belum diserahkan perusahaan," terang Amriadi.
Dia melanjutkan, perusahaan tempat N bekerja tidak mau menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Meski mengakui tidak membayarkan hak N selama bekerja, Amriadi mengatakan, perusahaan tersebut hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp20 Juta.
"Jadi karena pertemuan mediasi tahap dua ini jauh dari harapan, maka kami meminta Sudisnaker Jakut untuk mengeluarkan anjuran agar dapat kita tempuh melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Amriadi.
Amriadi mengungkapkan, selain mengajukan ke pengadilan, pihaknya juga hendak melaporkan perusahaan tempat N bekerja tersebut dengan tuduhan dugaan penggelapan atas hak upah pekerja. Dia menuturkan laporan tersebut akan diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita akan melakukan upaya hukum juga dengan laporan ke Kepolisian yakni ke Polres Metro Jakarta Utara dan tembusan ke Polda Metro Jaya. Tindakan perusahaan tersebut akan dikategorikan dengan tindakan penggelapan," lugas Amriadi.
Sekadar informasi, RPA Perindo sebelumnya mengunjungi rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat siang lalu (1/3/2024). RPA Perindo tengah menemui seorang perempuan muda berinisial N (24) yang tengah dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, akibat menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian, namun hanya pasal pidana penggelapan semata.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," jelas Jeannie.
Jeannie mengungkapkan N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, lanjut Jeannie, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya," tegas Jeannie.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.