JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap satu dari tiga pelaku pencurian besi pembatas jalan yang viral di media sosial pada Selasa 21 Mei 2024.
Kapolsek Koja, Muhammad Syahroni mengatakan, pihaknya mengamankan Maryono Muktar (MM) yang melakukan pencurian pembatas Jalan Yos Sudarso.
"Kasus viral yang terjadi di Ujung Plumpang Koja yaitu perkara kedapatan membawa atau menguasai pagar pembatas jalan yang pelakunya ada tiga orang dan berhasil kita tangkap salah satu dari pelaku dan dua masih dalam pengejaran atau DPO," ujar Syahroni, Selasa (28/5/2024) kepada awak media di kantor polsek.
Syahroni menjelaskan, pelaku sangat meresahkan di lingkungannya berdasarkan informasi dari pengurus lingkungan RT (Rukun Tetangga) maupun RW (Rukun Warga).
"Jadi pelaku yang kita tangkap ini sungguh meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya, yaitu atas nama Saudara MM yang beralamat di Jalan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Gang Mandiri," kata Syahroni.
Selama kurang lebih satu minggu setelah viral di media sosial, Polsek Koja bergerak cepat untuk melakukan pengejaran.
"Tersangka berhasil kita tangkap di kontrakannya. Kasus ini adalah pencurian dengan pemberatan atau kita kenal dengan Curat, Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar kurang lebih 5 tahun kurungan," kata Syahroni.
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi WN dan YHR telah didalami dan pelaku mengarah kepada saudara MM.
"Pelaku dari pada Curat ini adalah M atau MM. Barang bukti ada di samping kita yaitu pagar besi pembatas warna hitam kuning, pagar kayu warna hijau, kaos lengan panjang warna cokelat dan juga ada flashdisk berisi rekaman video," tambahnya.