Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran di Bekasi Sebabkan 1 Orang Kritis, 11 Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |19:46 WIB
Tawuran di Bekasi Sebabkan 1 Orang Kritis, 11 Ditetapkan Tersangka
Polisi tetapkan tersangka tawuran pelajar di Bekasi (Foto: Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

BEKASI - Polisi menetapkan 11 anak menjadi tersangka buntut peristiwa tawuran antarsekolah yang berlangsung di kawasan Ganda Agung Agus Salim, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tawuran itu sebelumnya menyebabkan satu orang siswa kritis.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyebut 11 orang tersebut merupakan murid dari tiap sekolah yang terlibat tawuran. Mereka ialah SB (16), MA (16), ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG (16), SBN (16), MI (16), dan RA (17).

“Mereka berasal dari sekolah Karya Guna (KG) satu ada satu orang pelaku, SMK KG dua ada empat orang, dan SMK Karya Guna Bhakti (KGB) enam orang,” kata Firdaus, Rabu (29/5/2024).

Firdaus menjelaskan, dua pelaku dari belasan pelajar yang ditangkap itu merupakan mereka yang melakukan penyerangan hingga menyebabkan satu pelajar kritis. Mereka ialah SB dan MA yang berasal dari SMK KGB 1.

“Peran SB melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit. Kemudian, MA perannya menendang perut korban sehingga korban terjatuh,” jelas Firdaus.

Sementara, sembilan pelaku lainnya kedapatan memiliki senjata tajam masing-masing. Mereka menggunakan sajam itu untuk melakukan tawuran.

“Diduga melanggar Pasal 170 KUHP bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat diancam paling lama penjara sembilan tahun,” ujarnya.

“Untuk sembilan pelaku lainnya diduga melanggar pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 (Senjata Tajam) sajam,” sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement