Menurutnya, tersangka kurir sabu ini membawa barang haram tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan.
“Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” terangnya
Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan. “Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak dan juga kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)