Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas, Cetak Produk Palsu

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |05:22 WIB
Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas, Cetak Produk Palsu
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 200-2021. Enam tersangka ialah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam dari masa kemasa.

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya pada Rabu 29 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kemudian dari hasil pemeriksaan enam orang memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi, Rabu (29/6/2024).

Keenam tersangka tersebut ialah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam pada periode kurun waktu 2010- 2021.

Keenam terdangka tersebut ialah saudari TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, saudara MAA periode 2019-2021, dan saudara ID periode 2021-2022.

Para tersangka ini selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement