Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat dari enam tersangka lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Saudara HN, MA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, dan saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara dua tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan karena tersangka berinisial DM dan AH sedang menjalani penjara untuk perkara lain.
Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)