"Nanti untuk updatenya kita akan tanyakan kepada Bareskrim Polri, sehingga kita akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas," katanya.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023 lalu. Firli tidak ditahan hingga saat ini, namun hanya dicegah ke luar negeri.
BACA JUGA:
Informasi terakhir, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, belum diketahui pasti bagaimana perkembangan berkas perkara Firli.
Diketahui, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)