Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Hakim Vonis Empat Terdakwa 1 hingga 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |13:32 WIB
Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Hakim Vonis Empat Terdakwa 1 hingga 4 Tahun Penjara
Hakim vonis para terdakwa korupsi pembangunan gereja (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Mereka divonis dengan pidana penjara 1 hingga 4 tahun penjara.

Para terdakwa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto meyakini, para terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Budiyanto Wijaya) pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Deny saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Hakim pun memvonis Budiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan mempertahankan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak menucukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian, terdakwa Arif Yahya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dikenai membayar uang pengganti Rp2.819.000.000 (Rp2,8 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement