Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Hakim Vonis Empat Terdakwa 1 hingga 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |13:32 WIB
Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Hakim Vonis Empat Terdakwa 1 hingga 4 Tahun Penjara
Hakim vonis para terdakwa korupsi pembangunan gereja (Foto: MPI)
A
A
A

Terhadap Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Gustaf juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun penjara.

Untuk Terdakwa Totok Suharto, Hakim memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

Hakim menjelaskan, vonis kurungan badan itu nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Merespons, putusan tersebut, Terdakwa Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Kemudian, Arif Yahya menyatakan banding, sedangkan Totok Suharto menerima vonis tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement