Terhadap Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Gustaf juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Totok Suharto, Hakim memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
Hakim menjelaskan, vonis kurungan badan itu nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Merespons, putusan tersebut, Terdakwa Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Kemudian, Arif Yahya menyatakan banding, sedangkan Totok Suharto menerima vonis tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.