Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Hakim Vonis Empat Terdakwa 1 hingga 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |13:32 WIB
Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, Hakim Vonis Empat Terdakwa 1 hingga 4 Tahun Penjara
Hakim vonis para terdakwa korupsi pembangunan gereja (Foto: MPI)
A
A
A

Terhadap Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Gustaf juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun penjara.

Untuk Terdakwa Totok Suharto, Hakim memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

Hakim menjelaskan, vonis kurungan badan itu nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Merespons, putusan tersebut, Terdakwa Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Kemudian, Arif Yahya menyatakan banding, sedangkan Totok Suharto menerima vonis tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement