Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ART Loncat dari Rumah Majikan, Ternyata Penyalurnya Palsukan Identitas Korban

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |08:48 WIB
 ART Loncat dari Rumah Majikan, Ternyata Penyalurnya Palsukan Identitas Korban
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

TANGERANG - Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka, dalam kasus asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Zain mengungkapkan, pelaku membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu korban yang berusia menjadi 21 tahun. Padahal, kata Zain, korban diketahui dari kartu keluarga (KK) dan ijazah yang dimiliki korban berusia 16 tahun.

“Membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Disamping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang di buat tidak ter-rigester/tidak terdaftar,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement