Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6) dini hari setelah kecurigaan warga sekitar berlabuh pada pelaku. Polisi kemudian menangkap Didik pada hari yang sama.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)