JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (4/6/2024).
Hal itu terlihat dari surat undangan klarifikasi yang diterima MNC Portal Indonesia dengan nomor B/13674 N/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut, dituliskan bahkan Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan, soal peristiwa dugaan tindak pidana penghasutan.
BACA JUGA:
"Yang diduga dilakukan oleh terlapor saudara Hasto Kristiyanto," tulis surat tersebut.
Hasto diduga menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.