"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulisnya.
BACA JUGA:
"Yang terjadi di Jln. Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024," sambungnya.
Pada surat undangan klarifikasi, tertulis juga bahwa yang melaporkan Sekjen PDIP itu adalah seseorang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan.
Keduanya melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
(Salman Mardira)