BANDARLAMPUNG - Seorang tukang parkir berinisial RAP (29) pasrah saat dibekuk polisi di area parkir minimarket di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Jumat 31 Mei 2024.
Warga Teluk Betung Utara itu diamankan polisi lantaran terlibat pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang minimarket senilai Rp14 juta. Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Yoffi Kurniawan membenarkan penangkapan itu dan pelaku telah ditahan.
Yoffi mengatakan, peristiwa pencurian itu terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dimiliki pihak minimarket.
"Jadi ada selisih barang yang ada di gudang, mereka pun melihat CCTV dan ada kejanggalan, akhirnya melapor ke Polsek Teluk Betung Utara," ujar Yoffi saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Usai menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV hingga akhirnya terungkap perbuatan pelaku.
"Hasil pemeriksaan, RAP ini masuk ke gudang minimarket menggunakan kunci yang diberikan FN (DPO)," kata dia.
FN merupakan mantan karyawan minimarket tersebut dan sudah berhenti sebelum peristiwa itu terjadi.
"Jadi setelah RAP berhasil mengambil rokok berbagai merek, barang itu diantarkan ke FN yang telah menunggunya di area bawah gudang," jelasnya.
Yoffi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap melakukan aksi tersebut saat pelaku FN masih bertugas jaga di minimarket tersebut.
"RAP mau disuruh FN karena FN berdalih sudah membayar barang itu. RAP juga sudah 3 kali membantu FN mengambil barang di gudang dengan upah Rp700 ribu dari FN," tuturnya.
Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian rokok berbagai merk dengan nilai Rp14 juta.
Yoffi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
(Angkasa Yudhistira)