Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Giffar Rivana , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |09:35 WIB
Ketua RT yang Cabuli 2 ABG di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dua gadis remaja berinisial N (15) dan Z (13).

"Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Ari mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement