"Ancaman 12 tahun penjara," ujar Ari.
BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran usai ada laporan dugaan pencabulan.
BACA JUGA:
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diduga melecehkan korban N, dan Z pada bagian dada dan bokongnya.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.