"Ancaman 12 tahun penjara," ujar Ari.
BD ditangkap polisi pada Kamis 6 Juni 2024 malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran usai ada laporan dugaan pencabulan.
BACA JUGA:
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku diduga melecehkan korban N, dan Z pada bagian dada dan bokongnya.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” pungkasnya.
(Salman Mardira)