5. Identitas Pelaku
Dia mengatakan, dua orang telah ditangkap dalam penganiayaan maut tersebut. Keduanya, terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban berinisial BH (52).
"Kami sudah menangkap dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua orang ini melakukan pemukulan," ujar Kompol Alfan.
Dia mengungkapkan, kedua tersangka berinisial EN (51) dan BC (31). Keduanya, lanjut dia warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka dikenakan Pasal 170 kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
(Qur'anul Hidayat)