5. Dua saksi ahli diperiksa
Polda Jawa Timur masih mendalami peristiwa pembakaran suami oleh istrinya sendiri yang keduanya merupakan anggota Polri. Tim dari Unit V Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah memintai keterangan lima orang.
"Saat ini ada 5 saksi (yang diperiksa dan dimintai keterangan)," ujar Dirmanto.
Meski demikian, Dirmanto tak menyebutkan siapa saja lima orang yang telah dimintai keterangan oleh tim dari Unit V Renakta Polda Jawa Timur ini. Tetapi pihaknya memastikan telah memintai keterangan dua saksi ahli.
"Ada dua ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater sudah dimintai keterangan," tuturnya.
6. Briptu FN ditempatkan di ruang khusus
Briptu FN, pelaku pembakaran Briptu RDW, suaminya sendiri resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur. Tapi penahanan Briptu FN dilakukan di ruang khusus karena pelaku memiliki tiga orang anak, dua di antaranya masih bayi berusia empat bulan.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim. Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim," paparnya.
"Tapi mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," tambah Dirmanto.
7. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan, Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku dengan tiga orang anak ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Dirmanto.
(Awaludin)