POLWAN pelaku pembakaran suaminya yang juga anggota polri di Asrama Polisi Mojokerto, akhirnya ditetapkan tersangka. Polwan berinisial Briptu FN, ini dinyatakan bersalah dari hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Sejumlah fakta baru menarik dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan berhasil dirangkum oleh MPI.
1. Pelaku sempat bawa sendiri suaminya ke rumah sakit
Usai membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RDW, Briptu FN sempat mengantarkan suaminya ke Rumah Sakit (RS) dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Bahkan Briptu FN disebut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto sempat meminta maaf ke suaminya, ketika mendapatkan perawatan medis.
"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar ya untuk menolong yang bersangkutan dan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perilakunya," kata Dirmanto, dikonfirmasi wartawan.
2. Pelaku juga alami trauma
Usai membakar suaminya hidup-hidup, Briptu FN disebut juga mengalami trauma. Oleh karenanya kasus KDRT sesama anggota polri ini diambil alih oleh Polda Jawa Timur, dan pelaku diberikan pendampingan psikiater.
"Kami libatkan psikiater untuk menangani kasus ini. Sekarang sudah ditahan, sekarang ditangani Renakta. Karena lagi trauma beliau ya, jadi ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan," kata Dirmanto.