KOLAKA – Tim Elang Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya menangkap pelaku perampokan emas milik lansia di Kelurahan Tahoa, tapi juga dua tersangka lain yang bertindak sebagai penadah. Keduanya inisial DW dan AR, warga Kelurahan Balandete, Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan mengatakan, kedua penadah emas rampokan ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 19.00 Wita. DW sendiri ternyata seorang resedivis yang telah beberapa kali terlibat melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:
"Keduanya juga telah ditahan dan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya, Selasa (11/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, DW dan AR menadah emas rampokan berupa kalung dan anting senilai Rp50 juta dari tangan AAR alias IK atau ML. Perhiasan itu milik seorang lansia berusia 80 tahun bernama Peroso.